TEMPO.CO, Jakarta – Memiliki suami yang kecanduan judi slot online tentu menjadi hal yang meresahkan. Kecanduan judi online tidak hanya berdampak buruk bagi keuangan, tapi juga jalinan keharmonisan rumah tangga. LaporanOtoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan dari pinjol mencapaiRp62,17 triliun per Maret 2024. Meskipun kehadiran pinjol memilikimanfaat besar bagi bisnis, banyak orang, khususnya dari kalangan kelasmenengah, terpaksa mengandalkan pinjol untuk memenuhi kebutuhanfinansial yang sering kali diperburuk oleh kecanduan judol. Ini membuatmereka mencari dana tambahan untuk berjudi, memperburuk masalah keuangan, danmenyebabkan utang yang sulit dilunasi.
Perjudian Menurut KUHP Baru atau UU 1/2023
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika. Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia. Mesin slot pertama kali diciptakan pada tahun 1891 oleh Sittman dan Pitt dari Brooklyn, New York.
BERITA LAINNYA
Stres atau depresi berat akibat bermain judi online juga dapat menyebabkan berbagai penyakit, misalnya GERD, bahkan hingga serangan jantung. Suami yang kecanduan judi mungkin sering meminjam uang, mengalami kesulitan membayar tagihan, situs toto atau bahkan menjual barang-barang untuk mendapatkan uang untuk berjudi. Denganhampir 80% masyarakat berpotensi terpengaruh, Indonesia kini menghadapi kondisidarurat judi online. Dampaknya tidak hanya pada keuangan individu,tetapi juga pada struktur sosial dan ekonomi masyarakat. Mengatasi masalah inimemerlukan tindakan cepat dan solusi yang komprehensif untuk melindungimasyarakat dari bahaya yang semakin meluas. Di sisi lain, masyarakat perlu diberikan edukasi tentang risiko dan bahaya kecanduan judi, serta dukungan bagi mereka yang mengalami masalah terkait judi.
- Mereka mengirim pesan seperti “halo kak, saya admin dari judi blablaba, mau menawarkan kakak ke platform ini dengan jaminan jackpot sekian kali, nanti saya akan kasih link kalau kakak mau top up.”
- Dengan literasi keuangan yang meningkat, individulebih mampu membuat keputusan finansial yang bijak dan menghindarikecenderungan untuk mencari jalan pintas seperti judi online.
- Era internet tahun 1990-an, kasino mendapatkan peluang untuk membuka platform perjudian secara online.
- Pemerintah perlu memastikan bahwa platform judi online beroperasi secara legal dan diawasi dengan baik untuk mencegah praktik curang dan melindungi konsumen.
Kesadaran memiliki perilaku kecanduan terhadap judi online dan dampak yang ditimbulkan adalah langkah awal untuk berhenti. Jujur dengan diri sendiri dan orang terdekat dapat membantu Kamu mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Bola.com, Jakarta – Judi online telah menjadi fenomena global dengan dampak signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat modern. Melalui perkembangan teknologi dan akses internet yang luas, perjudian kini dapat dilakukan dengan mudah dari mana saja dan kapan saja. Pernyataan ini disampaikan untuk mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia yang masih terlibat dalam permainan judi online.
- Sebelumnya, Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sempat mengungkap rencana memblokir IP Address asal Kamboja yang memfasilitasi judi online.
- Bagi pecandu judi online, pelepasan dopamine saat mendapatkan hadiah besar meningkatkan tingkat keinginan untuk terus berjudi.
- Komitmen untuk bertahap membatasi dan menghilangkan akses terhadap judi online, misalnya menghapus akun, rekening yang digunakan, jauhi pergaulan atau lingkungan yang memicu, dan sebagainya.
- Dorongan untuk berjudi dapat muncul dari buruknya manajemen stres dan emosi, pengaruh pergaulan, kurangnya literasi keuangan, dan gaya hidup yang tidak sehat.
Pendidikantentang pengelolaan uang, investasi, dan manajemen utang perlu diperluas untukmembangun pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang terlibat. Seiring dengan kemajuan teknologi dan penetrasi internet yang semakin masif, judi online telah menjadi sebuah tren negatif yang tidak dapat dihindari masyarakat. Tindakan promosi dan fasilitasi konten judi online saat ini menjadi salah satu modus penyebaran konten ilegal ini. Oleh karena itu pemerintah melalui Kominfo diharapkan berperan dalam melakukan pemberantasan pada konten terlarang ini. Melalui terapi ini, penderita diajarkan untuk mengidentifikasi pikiran dan perilaku yang keliru, seperti “saya pasti akan menang dalam permainan judi online, setelah berkali-kali kalah”. Setelah itu, penderita akan dilatih keterampilan untuk mengubah pola pikir yang salah tersebut dan menggantinya dengan cara berpikir yang benar.